Tujuan Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi di atas, Sekretariat DPRD Kota Singkawang menetapkan 1 (satu) Tujuan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun kedepan, sebagai berikut :
“Terwujudnya peningkatan pengelolaan administrasi dan fasilitasi kegiatan DPRD secara efektif, efisien transparan dan akuntabel dalam menunjang harmonisasi kemitraan antara eksekutif dan legislatif”.
Yang menjadi Indikator Tujuan :
1. Terpenuhinya dukungan fasilitas pelaksanaan tugas DPRD
2. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Sekretariat DPRD
3. Meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yang diperoleh secara terukur dan nyata akan dicapai dalam setiap tahun. Sasaran merupakan bagian internal dari perencanaan strategis SKPD bersifat spesifik, dapat diukur ketercapaiannya dengan berorientasi pada hasil untuk akhir periode, berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan oleh Sekretariat DPRD maka Sasaran yang ingin dicapai adalah :
“Meningkatnya Kualitas Layanan Sekretariat DPRD Terhadap Tugas dan Fungsi DPRD”
Yang menjadi Indikator Tujuan :
1. Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD
2. Prosentase Raperda yang disahkan Menjadi Perda Tepat Waktu
3. Indeks Kepuasan Masyarakat